ANGGARAN DASAR DESA ADAT BAMPALOLA KABUPATEN ALOR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
https://bangpaloltulagadong.blogspot.com/2022/06/anggaran-dasar-desa-adat-bampalola.html
ANGGARAN DASAR
DESA ADAT BAMPALOLA
KABUPATEN ALOR
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Desa Adat ini diberi nama Desa Adat Bampalola yang selanjutnya di singkat DAB.
Bam/Bang, berarti Kampung dan Palola, berarti Pemali/keramat jadi Bampalola berarti Kampung Pemali/keramat.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Desa Adat Bampalola ini berkedudukan di Desa Bampalola Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3
Waktu
a. Desa Adat ini didirikan pada hari senin tanggal 10 Januari 2016
b. Masa berdirinya Desa Adat Bampalola ini tidak terbatas dalam rangka mencapai asas dan tujuannya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
a. Landasan Ideologi : Desa Adat Bampalola berasaskan Pancasila
b. Landasan Hukum : Desa Adat Bampalola berlandaskan, UUD 1945, Peraturan Desa Bampalola, Peraturan adat Desa Bampalola.
Pasal 5
Desa Adat Bampalola bertujuan memajukan dan melestarikan situs situs peninggalan bersejarah dan peninggalan benda benda cagar kepurbakalaan serta segenap potensi kepariwisataan yang ada untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pemerintah dalam mengelola isu-isu kepariwisataan di tingkat lokal, regional,nasional dan internasional.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Bentuk
Desa Adat Bampalola berbentuk satu kesatuan masyarakat adat yang bertujuan:
1. Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian masyarakat terhadap adat istiadat, budaya serta peninggalan peninggalan kepurbakalaan.
2. Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan sekitar /di
tingkat lokal /desa /antar desa.
3. Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.
Pasal 7
Sifat
Desa Adat Bampalola bersifat non-politik, dan semata-mata melakukan usaha pengembangan beragam potensi budaya dan wisata lokal.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, Desa Adat Bampalola menyelenggarakan berbagai usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi budaya dan kepariwisataan di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi seni budaya yang ada di lingkungan sekitar.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota Desa Adat Bampalola adalah seluruh masyarakat yang bertempat tinggal tetap di Desa Bampalola.
2. Anggota kehormatan adalah individu yang bergabung ke Desa Adat Bampalola dan menyetujui dengan adanya keabsahan asas dasar dan tujuan Desa Adat Bampalola.
Pasal 10
1. Anggota masyarakat mempunyai hak memilih dan dipilih dengan memperhatikan syarat dan hukum adat setempat.
2. Anggota kehormatan memiliki hak suara tanpa hak memilih /dipilih.
3. Setiap anggota masyarakat Desa Adat berkewajiban mentaati Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga)** dan peraturan Desa Adat Bampalola.
4. Setiap anggota masyarakat memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
5. Setiap anggota membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur pengurus DESA ADAT BAMPALOLA, terdiri dari:
1. Pembina)*
2. Dewan Penasihat;
3. Pengurus Harian, yakni:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Bidang-bidang.
)* Pembina adalah Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Alor dan Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Alor
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Desa Adat Bampalola adalah 5 (lima) tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Desa Adat Bampalola diperoleh dari:
1. Uang pangkal dan iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
1. Tahun pembukuan Desa Adat Bampalola mengikuti periode tahun kalender.
2. Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Desa Adat Bampalola sesuai dengan kalender kerja.
3. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun pembukuan, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada masyarakat Desa Adat melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Desa Adat Bampalola.
2. Rapat dapat dilaksanakan setiap tiga bulan sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 5 tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Rapat anggota adalah yang diikuti anggota masyarakat dan anggota kehormatan.
6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan /atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan atau penyempurnaan AD /ART organisasi desa adat dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan desa adat.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan AD /ART organisasi desa adat harus melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi desa adat hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Desa Adat Bampalola yang berbasis adat istiadat/budaya setempat.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna Anggaran Dasar.
Pasal 20
1. Rapat dilaksanakan di Maebang , Desa Bampalola, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 10 januari 2016.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Maebang, Bampalola
PADA TANGGAL : 10 Januari 2016
|
Menandatangani PENGURUS DESA ADAT BAMPALOLA, |
||
|
KETUA, |
|
SEKRETARIS,
|
|
MAJID ADANG |
|
ABDUL HAJI ADANG
|
|
|
MENGESAHKAN |
|
|
KEPALA DESA BAMPALOLA
|
|
KETUA BPD DESA BAMPALOLA |
|
IBRAHIM MOBANG |
|
RAHMAN ADANG |
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
DESA ADAT BAMPALOLA
KABUPATEN ALOR
PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Desa Adat Bampalola)* ini didirikan atas dasar kesepakatan melalui musyawarah bersama masyarakat,tokoh tokoh Adat dan pemerintah setempat yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
)* Selanjutnya disingkat: DAB
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Desa Adat Bampalola terdiri dari:
1. Anggota masyarakat yang tergabung dalam Desa Adat Bampalola.
2. Anggota kehormatan, yakni individu-individu yang bergabung ke Desa Adat Bampalola dan setuju dengan asas dan tujuan Desa Adat Bampalola.
3. Mereka (perseorangan /badan /organisasi lain) yang mendukung atau menjadi
4. simpatisan Desa Adat Bampalola.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota masyarakat berkewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar /Anggaran
2. Rumah Tangga yakni membayar iuran sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/KK setiap bulan.
3. Anggota kehormatan berkewajiban sesuai ketentuan AD /ART membayar iuran
sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang setiap bulan.
4. Mengikuti pertemuan bulanan.
5. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 5.000,- (lima rupiah) setiap pendaftaran anggota baru maupun anggota kehormatan.
6. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan AD /ART serta peraturan Desa Adat Bampalola lainnya.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Desa Adat Bampalola.
2. Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Desa Adat Bampalola.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Masyarakat anggota atau anggota kehormatan berhenti dari keanggotaannya apabila:
a. Individu / anggota bersangkutan meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 10 Januari 2016 telah memilih /menetapkan pengurus Desa Adat Bampalola
sebagai berikut:
Pembina :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Dewan penasihat:
1. Ibrahim Mobang ( Kepala Desa Bampalola )
2. Rahman Adang ( Ketua BPD Desa Bampalola )
3. Adang Ali ( Tokoh Adat )
4. Basir Bely ( Tokoh Adat )
5. Umar Mahip ( Tokoh Adat )
6. Kasim Saleh ( Tokoh Adat )
Ketua : Majid Adang, S.Pd.I
Sekretaris : Abdul Haji Adang, S.Pd.I
Bendahara : Zainudin Lasim, S.Pd.I
Bidang-bidang:
1. Sekretariat : Junaidin Ali, SP
2. Pengembangan komunitas wisata : Ramli Adang, ST
3. Media informasi komunikasi : Ali Karim
4. Seni /budaya : Muhammad Asri
5. Promosi wisata : Zainudin Adang, S.Pd.I,
6. Ekonomi kreatif : Abdul Salim, S.IP
7. Advokasi : Muhammadong, SH
8. Pemelihara/pelestari situs dan benda benda cagar budaya kepurbakalaan peninggalan para leluhur :
|
No |
Nama Situs / Cagar Budaya & Kubur Tua |
Nama Juru Pelihara |
|
1 |
Rumah Adat Fet Lakatuil |
Muhammad Lelang |
|
2 |
Rumah Adat Baloe Bang |
Umar Amte |
|
3 |
Rumah Adat Butafae |
Rudin Ali |
|
4 |
Rumah Adat Dinghafe |
Umar Mahip |
|
5 |
Rumah Adat Sina Fet |
Ilham Bao |
|
6 |
Rumah Adat Tafalelang |
Elias Moka |
|
7 |
Rumah Adat Kafin Kotta |
Karim Ali, S.Ag |
|
8 |
Rumah Adat Kafin Tutta |
Abdullah Latif |
|
9 |
Rumah Adat Ha’k lolae |
Umar Taahing |
|
10 |
Rumah Adat Morbang |
Jamaludin Adang |
|
11 |
Rumah Adat Diklelang Kotfal |
Umar Bali |
|
12 |
Rumah Adat Diklelang Kotta |
Ahmad Ali Bepang |
|
13 |
Rumah Adat Ihmarobang |
Eki Ahmad Lelang |
|
14 |
Rumah Adat Bang Doeta |
Tahir Lelang |
|
15 |
Rumah Adat Paefalufing |
Amin Rais Ali |
|
16 |
Rumah Adat Banglae |
Abdul Salim, S.IP |
|
17 |
Rumah Adat Atahudi |
Rahman Muhammad |
|
18 |
Rumah Adat Matalbang |
Kasim Saleh |
|
19 |
Rumah Adat Balebuangbail |
Ibrahim Mobang |
|
20 |
Kubur Tua Raja Tanah |
Mustahir Adang |
|
21 |
Kubur Tua Moafen |
Nasrudin Ibrahim |
|
22 |
Kubur Tua Palolmo |
Adang Ali |
|
23 |
Kubur Tua Bangpalol |
Ibrahim Mobang |
|
24 |
Kubur Tua Halebangpalol |
Sokan Tehing |
|
25 |
Kubur Tua Fei Dufen |
Aksim Belly |
|
26 |
Kubur Tua Fae Dufen |
Abu Bakar Ali |
|
27 |
Kubur Tua Bao Kal |
Muhammad Lelang |
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam AD /ART Desa Adat Bampalola dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan minimal setahun sekali.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota masyarakat Desa Adat.
b. Semua pengurus desa adat hadir dalam rapat tersebut.
2. Acara rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus dan Tanggapan dari peserta rapat.
d. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
e. Pandangan umum dan pembahasan program kerja untuk tahun kerja berikutnya.
f. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN DESA ADAT BAMPALOLA
Pasal 8
Pembubaran Desa Adat Bampalola dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak tercapai dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui rapat anggota.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Maebang, Bampalola
PADA TANGGAL : 10 Januari 2016
|
Menandatangani PENGURUS DESA ADAT BAMPALOLA, |
||
|
KETUA, |
|
SEKRETARIS,
|
|
MAJID ADANG |
|
ABDUL HAJI ADANG
|
|
|
MENGESAHKAN |
|
|
KEPALA DESA BAMPALOLA
|
|
KETUA BPD DESA BAMPALOLA |
|
IBRAHIM MOBANG |
|
RAHMAN ADANG |
Komentar